Perumus STATUTA STT PAULUS
Dalam rangka meningkatkan status Sekolah Tinggi Theologia Medan dalam Akreditasi Perguruan Tinggi oleh BAN-PT, Ketua STT Paulus Medan Dr. C.P Manalu, M.Th., M.Hum mengadakan rapat (Rabu, 23/10/2019 Pukul. 10.00 Wib) dengan para Wakil Ketua (Waket), Ketua-ketua Prodi dan Direktur Pasca Sarjana (Dirpas). Rapat ini juga diikuti oleh undangan yang dihadirkan oleh ketua prodi dan wakil ketua, yakni perwakilan mahasiswa (PEMA) dan alumni. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Sidang gedung Kampus STT Paulus Medan.
Menurut ketua dan dirpas penting merubah statuta STT Paulus Medan, mengingat persyaratan Akreditasi Institut Perguruan Tinggi yang sudah ditingkatkan oleh pemerintah menjadi sembilan instrumen. Oleh sebab itu sangat penting merumuskan hal-hal penting yang berkaitan dengan standarisasi berdiri Perguruan Tinggi, dalam hal ini adalah STT Paulus Medan. Melalui rapat itu, diharapkan kepada para pejabat fungsionaris, dosen-dosen, mahasiswa dan alumni berkontribusi dalam perumusan statuta STT Paulus Medan.
Beberapa perubahan dalam statuta antara lain pada fungsi dan tugas para Waket I, II, III dan IV. Dalam struktural juga dikembangkan dari enam hierarkhi menjadi delapan hierarkhi. Penambahan struktural ini juga di harapkan meningkatkan kinerja lembaga STT Paulus dalam mewujudkan tridharma perguruan tinggi.
HUT PGRI KE-77 STT PAULUS MEDAN